Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ Bambang Gatot Aryono mengatakan bahwa proses perizinan untuk sektor minerba hingga saat ini masih belum ‘satu pintu’, sebagaimana yang dicanangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurutnya, saat ini BKPM sendiri masih dalam tahap awal memulai proses perizinan satu pintu tersebut. Terlebih, masih terdapat satu izin dalam prosedur perizinan yang memerlukan evaluasi dan meliputi aspek teknis.

“Untuk saat ini, memang pada akhirnya masih di sektor masing-masing (proses evaluasi). Sehingga perlu, walaupun itu masuk dan keluar di BKPM tapi rekomendasi atau evaluasi teknis tetap di kementerian,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/12).

Ia menambahkan, dalam izin peningkatan produksi, Pemerintah perlu melakukan evaluasi studi kelayakan serta analisis dampak dan lingkun‎gan (amdal). Sementara di BKPM hingga saat ini masih belum tersedia ahli yang bisa memeriksa hal tersebut secara benar dan sesuai aspek teknis.

‎”Contoh izin pinjam pakai. Jadi tidak spesifik izin yang sifatnya detil dan teknis tadi. Memang musti tahu juga bahwa izin perlu evaluasi, tidak sekadar ceklis. Dan beberapa hal izin teknis perlu rekomendasi sektor terkait,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan