Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menunjuk atau memutuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar menyerap divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
“Menkeu (Menteri Keuangan) yang nanti menunjuk apakah Antam, apakah Inalum,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/12).
Ia menerangkan, setelah nantinya Freeport mengajukan penawaran harga saham kepada Kementerian ESDM, maka pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap laporan tersebut. Pada tahap selanjutnya, negosiasi akan dilakukan jika pihak Freeport tidak setuju.
“Jadi gini, nanti setelah Freeport menawarkan nanti kita melakukan evaluasi tim Pemerintah, kemudian melakukan negosiasi dengan Freeport,” jelasnya.
Jika keputusan negosiasi antara Freeport dan Kementerian ESDM tersebut sudah tercapai maka kemudian Kementerian ESDM akan segera menyerahkan laporan tersebut kepada Kemenkeu untuk selanjutnya ditindaklanjuti terkait perusahaan yang dipercaya untuk mengambil alih porsi saham Freeport yang dilepas.
“Sesudah itu nanti ESDM akan menyerahkan ke Menkeu lagi,” tandas Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan