Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan atau regulasi mengenai divestasi saham Kontrak Karya (KK) melalui Initial Public Offering (IPO) di pasar modal.
“Untuk saat ini memang melalui IPO belum ada dasar regulasinya, kecuali nanti ada perubahan ketentuan di divestasi,” kata Bambang di Jakarta, ditulis Jumat (9/10).
Perlu diketahui, kewajiban divestasi bagi pemegang KK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut pun tercantum tegas jika Freeport wajib melakukan divestasi hingga sebesar 30 persen dan dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini Freeport akan melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. Adapun kepemilikan pemerintah Indonesia saat ini di Freeport sebesar 9,36 persen.
Bambang mengungkapkan, Pemerintah mempunyai waktu selama 90 hari untuk menegosiasikan harga saham yang akan ditawarkan PT Freeport Indonesia mulai 14 Oktober 2015 mendatang.
“Setelah pemerintah menerima harga, pemerintah mempunyai 90 hari untuk negosiasi harga, apakah harga itu wajar atau sesuai,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, nantinya setelah Pemerintah menetapkan satu kesepakatan harga, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti. Selebihnya pun Menteri ESDM yang berwenang untuk menunjuk pihak mana yang akan diharuskan membeli saham PT Freeport Indonesia.
“Menteri ESDM bisa menunjuk apakah pemerintah membeli sendiri atau apakah BUMN. Kalau tidak ada, tentu akan diserahkan kepada swasta,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan