Buruh tambang memecah batuan Breksi di Dusun Groyokan, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (8/8). Jenis batuan Breksi yang digunakan sebagai bahan baku kerajinan patung dan bangunan rumah tersebut dijual dengan harga Rp. 30ribu - Rp.1juta tergantung ukuran. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono mengakui pelaku industri pertambangan semakin tidak percaya untuk berinvestasi di Indonesia dengan regulasi yang berubah-rubah dan tidak menjamin kepastian hukum.

Kemudian seiring rezim otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah, membuat semakin kacau balau tata kelola dan perizinan pertambangan.

“Otonomi daerah pendistribusian kekuasaan membuat banyak permasalahan pada sektor pertambangan,” kata Bambang di menara Tempo Scan Jakarta, Senin (7/11).

Saat ini, lanjutnya, terdapat lebih dari 10 ribu lonjakan izin usaha pertambangan pasca otonomi daerah. Dari izin usaha itu, sekitar 6 ribu sudah dilakukan penertiban dengan permasalahan yang beragam, sedangkan sisanya sekitar 4 ribuan yang belum terselesaikan.

Belum lagi pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan ‘cara-cara yang kreatif’. Ini juga menjadi potret bagaimana banyak kepala daerah terjerat hukum dalam kasus pertambangan.

“Lebih dari 10 ribu izin usaha. Enam ribuan sudah ditertibkan sedangkan sisanya masih belum teratasi dengan permasalahan yang luar biasa. Kemudian permasalahan lain juga banyaknya pungutan pemda dengan cara-cara yang kreatif,” pungkas Bambang.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka