Jakarta, Aktual.co — Terkait perizinan satu pintu (one stop service) terutama dalam persoalan kelistrikan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengapresiasi dan siap melaksanakan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan “Indonesia-China, Trade, Investment, and Economic”, di Beijing, Tiongkok.

“Dengan adanya one stop service, investasi pembangunan pembangkit listrik akan lebih mudah dan cepat, sehingga akan efektif dan efisien. Tentunya tanpa mengesampingkan kualitas pembangkit listrik yang akan dibangun,” ujar Jarman, di Jakarta, Senin (10/11).

Salah satu persolan yang sering dihadapi para investor saat ini adalah terkait perizinan yang memakan waktu lama karena banyaknya lembaga atau kementerian yang satu sama lain mempunyai kewenangan untuk memproses perizinan. Selain itu, pembebasan lahan pun sering menjadi kendala.

“Terkait persoalan pembebasan lahan, kita upayakan berkomunikasi secara persuasif dengan masyarakat yang terkena proyek, agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,” kata Jarman.

Ia menambahkan, persoalan ketersediaan dan pasokan listrik memang harus segera ditanggulangi dengan langkah cepat agar krisis listrik yang mengancam Indonesia bisa ditanggulangi. Tanpa adanya investasi baru dalam pembangkit listrik, akan sulit memenuhi kebutuhan pasokan listrik yang terus meningkat setiap harinya.

Pertumbuhan ekonomi yang terus diupayakan meningkat serta daya beli masyarakat semakin tinggi tentunya memengaruhi kebutuhan akan ketersediaan pasokan listrik. Terlebih, masih banyaknya masyarakat di Indonesia terutama di pelosok yang belum menikmati listrik, harus menjadi salah satu prioritas dalam program pemerataan kelistrikan.

“Selain untuk kebutuhan industri dan masyarakat perkotaan, kita upayakan pemerataan pembangunan infrastruktur kelistrikan hingga ke pelosok juga. Itu akan jadi program dalam lima tahun ke depan, agar semua rakyat Indonesia dapat merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka