Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, disinyalir menjadi salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang menerima dugaan suap PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Keterlibatan Ken tercium dari informasi beberapa pertemuan terkait upaya penghapusan pajak PT EK Prima, yang ditengarai dihadirinya. Pertemuan ini yang kemudian dikonfirmasi kepada Ken saat diperiksa hari ini.
“Saksi ditanya mengenai apa saja yang diketahui tentang pengurusan pajak PT EKP, juga diklarifikasi terkait sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri oleh saksi,” beber Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1).
Febri tidak bisa menjelaskan ihwal pertemuan dimaksud. Sebab materi pertemuan, siapa saja yang hadir, sudah masuk teknis penyidikan. Yang jelas, penyidik menganggap rincian petemuan itu penting untuk mengurai bagaimana konstruksi kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima.
“Tapi pertemuan itu penting diklarifikasi dalam perkara ini karena ada kaitan dan relasi materi pertemuan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang didalami tim KPK,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, ada komunikasi antara Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dengan ‘orang dekat’ Ken. Komunikasi ini menjadi pintu untuk menguak keterlibatan Ken dalam kasus dugaan suap PT EK Prima.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima, ada dua pihak yang jadi tersangka. Pertama, Handang, kedua Country Director PT EK Prima, Rajesh Rajmohanan Nair.
Suapnya diduga untuk menghapus tagihan pajak PT EK Prima sebesar Rp 78 Miliar. KPK pun telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: