Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, aktual.com – Dalam tata kelola pemerintahan modern, keberhasilan institusi publik tidak lagi diukur semata dari target angka yang tercapai, melainkan dari kemampuannya membangun kepercayaan para pemangku kepentingan (stakeholders). Dalam konteks perpajakan, pemangku kepentingan utama itu jelas: Wajib Pajak.
Namun, praktik yang berkembang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak justru memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara teori pelayanan publik dan realitas pengelolaan hubungan negara dengan Wajib Pajak. Di sinilah persoalan stakeholder management menjadi relevan untuk dibicarakan secara jujur.
Budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) pernah menyampaikan kritik yang tajam sekaligus jernih:
“Menggaji untuk diperintah. Sedemikian kayanya bangsa Indonesia, sehingga lima tahun sekali mereka memilih sejumlah orang, dengan tugas memerintah mereka. Orang-orang pilihan itu dilantik, digaji, disiapkan semua fasilitas untuk memerintah. Dan diresmikan nama orang-orang gajian itu sebagai pemerintah.”
Kutipan ini bukan sekadar sindiran moral, melainkan pengingat filosofis tentang relasi kekuasaan dalam negara demokrasi. Pemerintah—termasuk Direktur Jenderal Pajak—adalah pihak yang digaji oleh rakyat untuk menjalankan mandat pelayanan, bukan untuk memposisikan diri sebagai entitas yang harus ditakuti.
Dalam perpajakan, mandat ini seharusnya lebih tegas lagi. Pajak adalah kontribusi wajib warga negara yang menjadi sumber utama pembiayaan negara. Artinya, Wajib Pajak bukan sekadar objek administrasi, melainkan subjek utama yang menopang negara.
Dalam teori stakeholder management dan pelayanan publik modern, kepatuhan pajak ideal dibangun melalui pendekatan berbasis kepercayaan (trust-based compliance). Pemerintah diposisikan sebagai mitra, bukan penguasa yang selalu curiga.
Paradigma ini menempatkan Wajib Pajak sebagai “pemangku kepentingan kunci”, yang berhak atas transparansi, dialog kebijakan, dan kepastian hukum. Kepatuhan lahir bukan karena rasa takut diperiksa, melainkan karena keyakinan bahwa sistem berjalan adil dan rasional.
Sayangnya, praktik yang tampak justru bergerak ke arah sebaliknya.
Alih-alih membangun kemitraan, relasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak kerap terasa seperti relasi pengawasan sepihak. Kritik, permintaan informasi, dan advokasi masyarakat sipil sering kali direspons bukan sebagai masukan kebijakan, melainkan sebagai gangguan yang perlu diantisipasi.
Pendekatan semacam ini mencerminkan pergeseran paradigma: dari pelayanan publik menuju manajemen kecurigaan. Wajib Pajak tidak lagi dipandang sebagai mitra strategis, melainkan sebagai potensi masalah yang harus dikendalikan.
Dalam kerangka stakeholder management, ini adalah kesalahan mendasar. Pemerintah justru menghabiskan energi untuk memetakan resistensi, bukan memperbaiki sistem yang dikritik.
Jika disandingkan secara objektif, terlihat perbedaan mencolok:
Dalam teori, Wajib Pajak adalah pelanggan utama negara.
Dalam praktik, mereka sering diperlakukan sebagai subjek pengawasan.
Dalam teori, kritik adalah input perbaikan.
Dalam praktik, kritik diperlakukan sebagai ancaman.
Dalam teori, transparansi dibangun secara proaktif.
Dalam praktik, keterbukaan sering kali baru muncul setelah dipaksa melalui mekanisme hukum.
Kesenjangan inilah yang menunjukkan kegagalan Direktur Jenderal Pajak dalam menerjemahkan prinsip stakeholder management ke dalam kebijakan nyata.
Pendekatan defensif mungkin memberi rasa aman jangka pendek bagi birokrasi, tetapi dampaknya destruktif dalam jangka panjang. Ketika pemerintah terlihat lebih sibuk mengawasi daripada melayani, kepercayaan publik perlahan terkikis.
Kepatuhan yang lahir dari tekanan tidak akan bertahan lama. Ia rapuh, penuh resistensi, dan mudah runtuh ketika legitimasi pemerintah dipertanyakan. Pada akhirnya, kondisi ini justru berkontribusi pada menurunnya tingkat kepatuhan dan melemahnya basis penerimaan pajak.
Pajak bukan sekadar soal target penerimaan atau persentase realisasi. Pajak adalah kontrak sosial antara negara dan warga negara. Kontrak ini hanya dapat bertahan jika dibangun di atas rasa saling percaya dan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.
Ketika Direktur Jenderal Pajak gagal memahami bahwa Wajib Pajak adalah stakeholder utama—bahkan “majikan” dalam arti demokratis—maka yang terjadi adalah distorsi relasi kekuasaan. Pemerintah tampil sebagai penguasa, bukan pelayan.
Sebagaimana diingatkan Cak Nun, pemerintah adalah “orang-orang gajian”. Maka tugas utamanya bukan mencurigai rakyatnya sendiri, melainkan melayani dengan akal sehat, kejujuran, dan transparansi.
Tanpa perubahan paradigma ini, reformasi perpajakan apa pun—semodern apa pun sistemnya—akan selalu gagal membangun kepatuhan yang sejati.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain













