Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi masuk ke dalam daftar saksi yang akan dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan terhadap anak buah Menkeu, Sri Mulyani ini terkait kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan, pemanggilan Ken menjadi relevan lantaran kasusnya berhubungan dengan tugas dan fungsi Ditjen Pajak.
“Pemeriksaan karena beliau kan bertangung jawab pada Ditjen pajak,” kata Syarif saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (24/11).
Menurut Syarif, rencana pemeriksaan Ken tak hanya menyangkut kasus dugaan suap yang menjerat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Kata dia, pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk menelusuri apakah ada indikasi lain terkait upaya para wajib pajak untuk menghindari pajak yang harus dibayarkan ke negara.
“Ada kepentingan lain mengapa kami periksa semuanya, karena sekaligus penindakan akan dibarengi pencegahannya dan ibu Menteri (Sri Mulyani) mau KPK benahi Ditjen Pajak,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK Senin lalu, berhasil mengungkap dugaan suap yang dilakukan Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair kepada Handang, selaku pejabat di Ditjen Pajak.
Handang diduga menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari Rajesh, untuk menghapus atau menghilangkan Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima yang nilainya mencapai Rp78 miliar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby