Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan kebijakan “reinventing policy” telah bermanfaat untuk menambah penerimaan pajak sebanyak Rp30 triliun hingga awal Juli 2015.

“Tambahan sampai dengan Juni, sudah masuk Rp30 triliun,” katanya di Jakarta, Kamis (30/7).

Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan “reinventing policy” dengan menghimbau seluruh wajib pajak agar membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga lima tahun terakhir atas kemauan sendiri, sekaligus melunasi kekurangan pajak, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.

Selain itu, bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajaknya.

Kebijakan yang berlaku sejak Mei 2015 ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya untuk meningkatkan kepatuhan, sebelum pelaksanaan penegakan hukum secara besar-besaran pada 2016.

Meskipun Sigit mengklaim kebijakan tersebut telah menambah penerimaan, realisasi pendapatan pajak hingga akhir Juni relatif menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, karena kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Migas yang merosot.

Realisasi penerimaan PPh Migas diperkirakan menurun tajam pada 2015, karena harga minyak dunia saat ini sedang mengalami pelemahan dan kurang kompetitif di tingkat global karena faktor geopolitik, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Target PPh migas tahun ini Rp51 triliun, tahun lalu Rp84 triliun. Memang ada penurunan dan itu terlihat dari selisih Rp20 triliun dalam target,” kata Sigit.

Hingga akhir Juni 2015, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp458 triliun atau menurun hingga Rp5 triliun, dibandingkan realisasi pendapatan pajak pada periode akhir Juni 2014 sebesar Rp463 triliun.

Penurunan tersebut terlihat dari realisasi penerimaan PPh migas hingga awal Juli 2015, yang baru mencapai Rp27,7 triliun atau menurun tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebesar Rp44,6 triliun.

Selain itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami penurunan, pada periode akhir Juni 2015 hanya tercatat Rp175,1 triliun, padahal periode akhir Juni 2014 mencapai Rp185,3 triliun.

Namun, penerimaan PPh non migas mengalami kenaikan, dari periode akhir Juni 2014 sebesar Rp228,8 triliun, tercatat pada akhir Juni 2015 sebesar Rp252 triliun karena keberhasilan kebijakan “reinventing policy”.

Artikel ini ditulis oleh: