Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi masuk daftar saksi yang hari ini, Kamis (5/1), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ken akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

“Yang bersangkutan (Ken Dwijugiasteadi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Bukan tanpa alasan penyidik KPK memanggil Ken. Ada dugaan, anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulayani itu mengetahui pola suap Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

“Seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui, melihat, mendengar dan merasakan tindak pidana yang terjadi,” jelas Febri.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima, ada dua pihak yang jadi tersangka. Pertama, Handang, kedua pejabat PT EK Prima, Rajesh Rajmohanan Nair.

Pratik suap yang diduga dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT EK Prima sebesar Rp 78 Miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar terkait kasus ini.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby