Jakarta, Aktual.com — Meski masih menuai pro dan kontra terhadap wacana pemberlakuan sistem pengampunan pajak nasional atau tax amnesty nampaknya tidak membuat surut pemerintahan Jokowi-JK.

Dengan alih-alih mengalami defisit pendapatan dalam APBN 2016 yang baru saja disahkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan bahwa pengampunan pajak (tax amnesty) harus berlaku pada 2016 mendatang, hal ini demi mencapai target penerimaan perpajakan nasional.

“Target tahun depan itu udah memasukkan skema tax amnesty. Potensi dari tax amnesty itu Rp60 triliun, revalusasi Rp10 triliun. Revaluasi semua bukan BUMN saja,” ucap Sigit, di Jakarta, Sabtu (31/10).

Dikatakan Sigit, perusahaan BUMN yang sudah mengajukan revaluasi aset meliputi BCA dan BRI. Nilai aset diperkirakan mencapai di atas Rp5 triliun.

“BCA sudah itung-itungan. BRI sekitar Rp6 triliun revaluasi, Rp6 triliun dikali 3 persen saja udah berapa triliun,” papar dia.

Tidak hanya itu, Sigit juga menjelaskan, untuk tax amnesty diprediksi juga semakin meningkatkan penerimaan pajak. Ia mengaku tax amnesty harus jalan pada tahun depan. Mengingat dana yang terparkir di kuar negeri mencapai Rp2.000 triliun.

“Tahun depan tax amnesty harus jalan. Kalau DPR tidak mau inisiatif, kami yang inisiatif. Kalau pemerintah dalam rangka repatriasi dana yang terparkir di luar negeri, saya perkirakan masuk Rp2.000 triliun dikali 3 persen, udah Rp60 triliun,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang