Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, mengaku hanya menjelskan mengenai sarana di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
“Tentang sarana saja, tentang sarana Sukamiskin,” kata Sri Puguh di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8).
Sri Puguh menjadi saksi kasus dugaan suap kepada kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.
“Jadi tugas pemerintah untuk merapihkan sarana yang di sana, itu saja yang ditanya kepada saya karena sekarang sedang dibangun untuk ruang kunjungan,” tambah Puguh.
Sri Puguh pun mengaku tidak mengetahui pertemuan-pertemuan yang melatarbelakangi suap.
“Tidak ada, tidak ada pertemuan, saya tidak ada pertemuan dengan yang itu,” ucapnya.
Selain Sri Puguh, KPK juga memanggil supir Dirjen Pemasyarakatan bernama Mul.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Juli 2018 terhadap Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein; stafnya Hendry Saputra; narapidana yang divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum sekaligus tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.
KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai tersangka penerima suap berupa uang dan 2 mobil yaitu 1 Mitsubishi Triton Exceed dan 1 Mitsubishi Pajero Sport Dakkkar, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Fahmi Darmawansyah dan narapidana pendamping Fahmi yaitu Andri Rahmat.
Dalam OTT itu, KPK juga menyegel dua sel narapidana yaitu adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
KPK menyita 2 mobil yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed hitam dan 1 unit Mishubishi Pajero Sport Dakkar hitam serta uang Rp279,92 juta dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang serta dokumen pembelian dan pengiriman mobil dari tangan Wahid, Hendry, Fahmi dan Andri. Mistubishi Triton tersebut diduga dipesan oleh Fahmi dan diberikan kepada Wahid.
Saat tim KPK masuk ke sel Fahmi, ia diketahui menikmati sejumlah fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas.
Wahid juga diduga menawarkan sel dengan berbagai fasilitas itu senilai Rp200-500 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan istri Fahmi, Inneke Koesherawati, namun Inneke masih berstatus saksi dalam perkara ini.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: