Jakarta, Aktual.com – Fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode September 2018.

Dibandingkan dengan HPE periode Agustus 2018, sebagian besar komoditas mengalami penurunan. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2018 pada 27 Agustus 2018.

“HPE beberapa produk pertambangan sebagian besar mengalami penurunan yang disebabkan oleh adanya fluktuasi harga internasional,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, Senin (3/9).

Oke melanjutkan hanya produk konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat mangan, dan konsentrat pasir besi yang mengalami kenaikan.

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid