Bandung, Aktual.com – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar menuturkan, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menerapkan tiga prinsip untuk menghindari adanya konflik antara pengusaha transportasi baik konvensional maupun online.
“Tujuannya untuk agar revisi ini menganut tiga prinsip. Pertama kenyaman dan keamanan transportasi, kedua prinsip kesetaraan, dan ketiga berdasarkan kebutuhan publik,” kata Pudji di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (26/3).
Pudji menjelaskan, prinsip kesetaraan yang dimaksud yakni untuk menghindari adanya kejomplangan jumlah kendaraan antara transportasi konvensional dan berbasis aplikasi. “Pada kenyataannya sebelum diatur perbedaannya jomplang, sehingga pemerintah harus mengatur itu.”
Sedangkan prinsip ketiga yakni kebutuhan, Permehub diterbitkan untuk melayani pemenuhan kebutuhan publik akan sarana transportasi. Sehingga, antar pengusaha transportasi tidak ada yang merasa dirugikan.
Revisi tersebut dibentuk bukan semata-mata karena adanya tekanan setelah berbagai gejolak protes, terkait adanya transportasi berbasis aplikasi. Namun lebih mengedepankan adanya keadilan untuk seluruh pihak.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu