“Kita terus lakukan evaluasi. Berdasarkan keputusan menteri kita lakukan sosialisasi, kita kaji dan bentuk tim, mulai dari pakar terkait, termasuk konglomerat. Melihat hal tersebut kita revisi peraturan tersebut.”

Adapun sebelas poin revisi Permenhub 32 Nomor 2016 yakni jenis angkutan trayek, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, batas kendaraan angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, Pool, Bengkel, Pajak, Akses Digital Dasboard dan Sanksi. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu