Jakarta, Aktual.co — Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah melakukan penjajakan kepada sejumlah pihak terkait keinginan untk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Wicipto Setiadi, usai sidang pengujian materiil undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (26/3).
“Kita sedang melakukan penjajakan dan menampung pendapat-pendapat dari berbagai pihak,”ujarnya.
Wacana revisi PP 99 tahun 2012 ini, mendapatkan sikap baik pro maupun kontra ditengah-tengah masyrakat. Meski demikian, menurut Wicipto, pro dan kontra sudah menjadi hal yang lumrah.
Namun ditegaskannya, pemerintah berpedoman bahwa remisi bagi narapidana tidak membedakan-bedakan kasus, tanpa terkecuali korupsi.
“Remisi itu hak bagi warga binaan atau lembaga pemasyarakatan,”tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby