Alat berat melakukan pembongkaran bangunan yang berada di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis (23/11/2023). Foto: Ist.

Jakarta, Aktual.com – Bangunan Ilegal berupa Rumah Makan Kampung Mangrove dan Gelanggang Olah Raga (GOR) bulu tangkis di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Jalan Brigjen Z.A Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (23/11/2023), dibongkar paksa. Hal tersebut disaksikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodillah Virgantara mengungkapkan, hasil Audit Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendari dan Konawe Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019 menyebutkan bahwa RM Kampung Mangrove dan GOR bulu tangkis di kawasan Hutan Mangrove tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010-2030, yang menjelaskan bahwa pada kawasan lindung tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan usaha dan kegiatan dengan intensitas tinggi.

“Kami melakukan overlay peta dengan citra satelit resolusi tinggi dan ditemukan bangunan ilegal tersebut menempati lahan negara seluas 0,04 hektare (440m2), serta terbukti melanggar (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari. Pemilik bangunan ilegal tersebut diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang yang disetujui. Selain itu, ditemukan penambahan bangunan di kawasan tersebut,” sebut Ariodillah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Pemilik Abaikan Pemberian Sanksi Berulang kali

Dwi Hariyawan memaparkan, berdasar hasil overlay yang dilakukan Ditjen PPTR pada tahun 2019 tersebut, Pemerintah Kota Kendari telah melakukan sanksi administratif melalui surat edaran dari Direktorat Jenderal PPTR c.q. Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sesuai amanat Undang-Undang No.26 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Kendari No.55 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

“Adapun sanksi administratif yang diberikan bagi pelanggar di antaranya peringatan tertulis dan pemasangan segel penghentian kegiatan hingga penutupan lokasi. Pasalnya, hingga surat peringatan terakhir diberikan, pelanggar tak kunjung melaksanakan ketentuan yang diarahkan dalam surat tersebut.,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain