Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menimpali, proses pemberian sanksi ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari sejak tahun 2020. Didahului pemberian surat panggilan pertama pada 3 Juni 2020, lalu panggilan kedua pada 7 Juli 2020, kemudian penyampaian surat peringatan 20 Juli 2020 dan Surat Penghentian sementara kegiatan tanggal 10 Agustus 2020.

“Namun, surat peringatan tersebut diabaikan oleh pemilik RM Kampung Mangrove dan GOR bulu tangkis, sehingga pada 11 November 2020 Dinas PUPR mengirimkan surat penutupan lokasi, sekaligus kami dari Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN mendampingi Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penyegelan bangunan dan pemasangan garis polisi,” imbuh Asmawa.

Selanjutnya, jelas Asmawa, pada 9 Desember 2020, pemilik RM Kampung Mangrove telah menandatangani surat pernyataan pembongkaran mandiri, namun tidak dilakukan oleh pemilik. Tidak tuntas pada tahun 2020, Dinas PUPR kembali bersurat melakukan pemanggilan pertama dan kedua, lalu memberikan surat peringatan pada tahun 2021. Tetapi, tidak dihiraukan.

Pada 26 Agustus 2023, Dinas PUPR kembali melayangkan surat perintah pembongkaran mandiri. Dalam surat tersebut, pemilik RM Kampung Mangrove diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri dan melakukan pengembalian fungsi ruang terhadap lokasi yang ditempati RM Kampung Mangrove yang berada di Ruang Terbuka Hijau dan sempadan sungai. Sayangnya, pemilik kembali tidak menghiraukan surat tersebut.

Dilakukan Pembongkaran Paksa

Dwi menekankan, Direktorat Jenderal PPTR mendukung serta mengedepankan penegakan hukum yang mengakar pada asas ultimum remedium melalui pemberian sanksi administratif dengan menghentikan layanan umum dan membongkar paksa bangunan ilegal di kawasan Hutan Mangrove itu sebelum memprosesnya secara pidana yang berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,

Adapun, lanjutnya, pemberian sanksi administratif ini dilakukan melalui beberapa upaya, antara lain penghentian pelayanan umum, penghentian kegiatan, dan pembongkaran bangunan.

“Dalam kasus RM Kampung Mangrove, pemberian sanksi administratif dengan menghentikan layanan umum seperti pemutusan listrik dan membongkar paksa bangunan ilegal di kawasan Hutan Mangrove. Tepat pada 23 November 2023, Tim Pemerintah Kota Kendari didampingi Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN melakukan pembongkaran paksa,” tegas Dwi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Zaenal Arifin
Editor: Rizky Zulkarnain