Ditjen PPTR Komitmen Jaga Fungsi RTH
Jika ditelusuri lebih dalam, Ariodillah menandaskan, jumlah kerugian yang ditanggung negara akibat bangunan ilegal di kawasan Hutan Mangrove tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar pada tahun 2022. Hitungan ini melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor, yakni guru besar dalam bidang ilmu Ekologi Hutan Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, serta Direktur Jenderal PSKL – KLHK, Bambang Supriyanto.
“Sehingga, dapat dikatakan pembongkaran paksa tersebut sudah tepat karena tak hanya melanggar RTRW Kendari tetapi juga beroperasi secara ilegal di luar SHM lantaran berada di wilayah RTH milik negara. Hal ini saya kira tepat untuk dilakukan agar pelanggaran pemanfaatan ruang dihentikan dan tertib tata ruang dapat tercapai,” ungkap Dwi.
Ariodillah menerangkan bahwa pelanggar diduga melakukan tindak pidana penataan ruang di sangkakan melanggar UUCK No. 11 th 2020 Klaster Pasal 17 tentang Penataan Ruang Pasal 69 ayat (1) “Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” jo. Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Kami apresiasi tindakan pak Wali untuk membongkar bangunan yang menyalahi aturan tata ruang. Sebab, penertiban pemanfaatan ruang memerlukan ketegasan yang konsisten terhadap pelanggar tata ruang tanpa tebang pilih,” imbuh Ariodillah.
Dwi berharap, tidak ada lagi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang serupa yang memanfaatkan kawasan kawasan lindung milik negara agar tertib tata ruang serta kelestarian dan fungsi optimal RTH dapat terjaga.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain