Namun sayang, walaupun rapat Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR pada Senin (10/7) telah menyepakati penambahan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 7 triliun, tetapi usulan tersebut dicoret di Banggar lantaran negara mengalami defisit anggaran dan ruang fiskal menjadi ketat.
Alhasil, kesepakatan akhir anggaran subsidi listrik pada APBNP 2017 hanya sebesar Rp 51,00 triliun untuk 29,71 juta pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA.
Adapun kepada pelanggan 900 VA yang merasa layak mendapat subsidi namun terlanjur dicabut oleh pemerintah sejak Januari lalu, pelanggan bersangkutan bisa mengaju kembali usulan menerima subsidi yang nantinya akan diverifikasi kelayakan.
Prosedur khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.
Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.
Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Jika di kecamatan tidak tersedia komputer dan internet, maka data dibawa ke Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota, dimasukkan ke aplikasi dan dikirim ke posko pusat.
Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.
Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Kalau memang layak, maka pelanggan akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik golongan 900 VA yang harus disubsidi. PLN pun segera menyesuaikan tarif.
(Reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka