Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, Aktual.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat, berknalpot brong.

“Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu, ” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).

Latif juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan modifikasi knalpot atau menggunakan knalpot brong karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.

“Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, ” ucapnya.

Penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.

Pasal 285 ayat satu menyebutkan, “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Latif juga menanggapi keluhan terkait lampu rotator yang terlalu silau, khususnya pada kendaraan dinas polisi.

“Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau, ” katanya.

Perubahan pada lampu rotator berlaku untuk semua kendaraan dinas polisi sesuai arahan Kapolri.

“Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespon dan kita pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kita sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita, ” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons kritikan seniman Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang dapat mengganggu penglihatan pengguna jalan.

Melalui Surat Telegram (ST), Kapolri memerintahkan Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, termasuk menutup bagian belakang lampu rotator dengan kaca film 20 persen.

“Instruksi ini berlaku untuk seluruh kendaraan dinas Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan