Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah mengusir kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau BrigadirJ, Kamaruddin Simanjuntak saat rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
“Yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi ulang adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa, (30/8).
Untuk diketahui, Kamaruddin Simanjutak mengatakan dirinya diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri tanpa alasan yang jelas saat menghadiri rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J.
“Jam 6 pagi saya dari rumah sudah berangkat tiba disini (TKP), jam 8 kurang lebih belum ada kegiatan saya mampir ke hotel kaisar sarapan pagi kemudian balik lagi jam setengah 10 tiba-tiba disalah satu ruangan tadi ketika akan diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri”, ujar Kamaruddin kepada wartawan, selesai menghadiri rekonstruksi ulang TKP kasus pembunuhan Brigadir J, Jakarta, Selasa (30/8).
Kamaruddin kemudian meminta alasan jelas kenapa dirinya diusir sementara pengacara dari para tersangka, Jaksa, LPSK, Komnas HAM , Kepolisian, Kompolnas semua boleh.
“Kenapa diusir saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasihat hukum dari korban berhak untuk melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwa itu, akan tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat hukum daripada pelapor tidak boleh ada didalam tempat rekonstruksi itu kami hanya boleh berada diluar saja pokoknya diusir diluar sementara pengacara dari para tersangka boleh jaksa LPSK Komnas HAM semua boleh dari kepolisian boleh, berarti kami di musuhi”, sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah