Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama kepada penyidik.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto meminta masyrakat ikut mengkaji pasal penodaan agama dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Silahkan rekan-rekan punya biro hukum, buat kajiannya Pasal 156a seperti apa,” ujar dia, di Kantornya, Jakarta, Senin (24/10).

Selain itu, ia pun meminta hal yang sama untuk dua pasal lain.”Pasal 310, 311 seperti apa,” kata dia.

Hal ini menurut dia, agar masyarakat bisa mengawasi proses penegakan hukum yang menyeret pasangan Presiden Joko Widodo ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Awasi kita, bantu kita. Kalau saya gak benar, komplain. Sambil fungsi pendidikan masyarakatnya,” kata dia.

Selain itu, ia pun meminta agar kasus ini tidak ditarik ke ranah politik. “Proses akan berjalan. Mekanismenya diikutin dulu. Jangan dibawa-bawa polisi ke proses politik,” kata dia.

Adapaun Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama berisi:

Pasal 156

Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara Pasal 310 dan 311 KUHP berisi tentang pencemaran nama baik.

Pasal 310 menyatakan:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311 KUHP:

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby