Jakarta, Aktual.com — PT Karya Makmur Armada (KMA) yang merasa dirugikan oleh Bank SumselBabel dalam peminjaman kredit kembali mengajukan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta difasilitasi penyelesaian masalah dengan bank daerah itu.

“Kami pada 26 Maret 2014 pernah menyampaikan masalah tersebut kepada Rahmat Tony petugas pelayanan pengaduan masyarakat Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Bank Indonesia Palembang, namun hingga kini belum ada tindak lanjut penyelesaiannya sehingga pada 18 Mei 2016 kembali mengajukan permohonan,” kata Direktur Utama PT Karya Makmur Armada (PT KMA) Rifai Thambrin, di Palembang, Jumat (20/5).

Dia menjelaskan, perusahaannya yang bergerak di bidang jasa perbengkelan, galangan kapal, dan konstruksi pada tahun 2003 mengalami kemajuan pesat dan sedang membutuhkan kucuran dana dari perbankan, namun dikondisikan pailit karena dana kredit yang dijanjikan pihak Bank SumselBabel tidak dicairkan.

Pihaknya bahkan diperlakukan sebaliknya dengan alasan perubahan regulasi di bidang perbankan, sehingga perusahaannya diminta untuk melunasi pinjaman.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang sedang berjalan dan membutuhkan dana besar untuk modal kerja serta operasional, tiba-tiba diminta harus mengembalikan pinjaman, katanya pula.

“Secara uang tunai, saya tidak bisa melunasi kredit, namun aset perusahaan yang saya agunkan salah satunya galangan kapal nilainya bisa lebih dari Rp8 miliar atau di atas kredit yang dipinjam di Bank SumselBabel sehingga tidak ada alasan pihak bank meragukan kemampuan perusahaan mengembalikan kredit yang sebelumnya angsurannya berjalan cukup lancar,” ujarnya pula.

Meskipun faktanya seperti itu, PT KMA dikondisikan pailit sehingga aset perusahaan yang diagunkan di Bank SumselBabel dengan nilai melebihi dari kredit yang diberikan pihak bank akhirnya dilelang Kantor Lelang Negara dengan harga yang sangat murah.

Harga lelang salah satu aset PT KMA berupa galangan kapal di kawasan Sungai Lais dekat dengan PT Pusri, dengan pengkondisian pailit dilelang, namun hanya tanahnya saja sedangkan seluruh peralatan galangan kapal di atasnya tidak dilelang.

Setelah aset dilelang dengan cara merugikan perusahaan, namun hingga kini PT KMA masih diminta pihak Bank SumselBabel melunasi tunggakan kredit, padahal sesuai ketentuan jika permasalahan kredit diselesaikan dengan pelelangan aset yang dijaminkan sesuai kewajiban nasabah tidak ada lagi dan catatan hitam (black list) dicabut.

Kondisi tersebut sangat merugikan karena perusahaan yang hingga kini masih berjalan dengan baik sulit berkembang, karena tidak bisa mendapatkan dukungan dana dari perbankan.

Karena itu, melalui petugas pelayanan pengaduan masyarakat Kantor OJK yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengaturan perbankan serta lembaga keuangan itu, diminta untuk membantu mencarikan solusi yang terbaik.

“Saya sangat mengharapkan kepada OJK untuk membantu menyelesaikan permasalahan PT KMA dengan Bank SumselBabel, sehingga perusahaan yang kini masih mempekerjakan 200 karyawan bisa kembali dikembangkan seperti 13 tahun lalu,” ujar Rifai.

Petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kantor OJK Palembang Milton mengatakan, semua informasi terkait permasalahan kredit PT KMA di Bank SumselBabel dan surat pengaduan yang disampaikan akan disampaikan kepada pimpinan serta ditindaklanjutii sesuai ketentuan.

“Pengaduan PT KMA akan dipelajari dan kami akan meminta penjelasan Bank SumselBabel mengenai permasalahan tersebut, serta secepatnya memberikan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak yang bersengeketa,” ujar petugas OJK itu pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka