Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio (kedua kiri) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, serta Direktur Pengembangan BEI, Hosea Nicky Hogan saat memberikan penjelasan pada jumpa pers di Galeri BEI, Jakarta, Kamis (27/8). Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan ada 14.000 transaksi kena batas bawah auto rejection. Enam Anggota Bursa (AB) dicurigai lakukan short selling. Tito mengaku tak habis pikir ada sejumlah perusahaan raksasa yang mengeruk begitu banyak sumber daya alam di Indonesia tapi mencatatkan sahamnya di luar negeri. AKTUAL/EKO S HILMAN

Jakarta, Aktual.com — Otoritas pasar modal menyarakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia agar bisa melantai di bursa saham Indonesia. Perusahaan asing yang menggali sumber daya alam diimbau untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan melepas saham ke publik.

“Itu imbauan saya, rakyat memberi mandat kepada negara untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 4. Sumber Daya Alam harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kembalikan lah kekayaan Sumber daya alam untuk rakyat, tolong listed di sini,” ” ujar Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio di Jakarta, Senin (1/10).

Menurutnya, sudah seharusnya perusahaan tambang besar untuk listing di BEI. Pasalnya, perusahaan tambang juga melibatkan warga negara Indonesia, kalaupun ada warga negara asing rotasi barang-barang tetap ada di Indonesia.  Sebanyak 16 perusahaan asing akan mendivestasi sahamnya secara bertahap di Indonesia.

“Bapak-bapak 16 perusahaan tolong listed di sini buat kita semua. Minimal rakyat ada kesempatan memiliki, sekarang kesempatan saja belum dikasih. Kalau di sini listed minimal transaksinya di sini, pajaknya di sini, image dampak indeksnya bagus di sini, market cap di sini, itu yang kita perlukan,” tambahnya.

Dirinya menyayangkan banyak perusahaan asing selama ini mengeruk kekayaan alam Indonesia, tapi malah menjual sahamnya di luar negeri.

“Saya minta Freeport, Newmont, Wilmar yang saat ini di Australia atau yang sekarang lagi listed di Singapura, tolong dong di sini listed,” jelasnya.

Menurutnya, listed di BEI seharusnya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan pemerataan kepemilikan kepada masyarakat Indonesia.

“Itu kewajiban perusahaan untuk pemerataan pemilikan ke masyarakat Indonesia. Kita akan fasilitasi. Silahkan kalau mau lewat BUMN dulu, tapi kan bisa lewat pasar modal. Malaysia bisa kok, kita juga harus bisa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka