Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, mengatakan lumrah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7) sore.
“Saya tidak kaget, kan kemarin sudah menggeledah di rumah saya. Ya saya tunjukkan ruangan-ruangannya,” kata Sofyan Basir di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin.
Dirut PLN mengatakan sejumlah anggota KPK datang dengan membawa surat penggeledahan. Ia mengatakan anggota KPK sedang melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan, salah satunya ruangan Direktur Utama dan Direktorat.
Petugas KPK datang sekitar pukul 18.00 WIB, usai Sofyan Basir menggelar konferensi pers terkait penggeledahan KPK di rumahnya.
Sekitar satu jam sebelum KPK datang ke Kantor Pusat PLN, Sofyan Basir mengatakan status hukumnya adalah masih sebagai saksi.
“Status saya adalah saksi, karena saya juga mendukung langkah dari KPK, maka saya juga memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan. Dan KPK juga hanya membawa dokumen yang terkait, tidak ada lainnya,” kata Sofyan Basir pada konferensi pers.
Secara rinci Sofyan menyebutkan dokumen yang dibawa adalah data terkait PLTU Riau 1. Dirut PLN juga membenarkan KPK telah membawa beberapa dokumen terkait tersebut dari rumahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di Jakarta Pusat, Minggu (15/7) terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
“Tim masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara,” ungkap Febri.
KPK pun mengharapkan pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: