Jakarta, Aktual.com-Direktur Utama PDAM Jaya, Erlan Hidayat menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta akan kembali diusulkan.
setelah sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menghentikan pembahasan baru-baru ini.
Lebih lanjut Erlan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan proses pengusulan Raperda mulai dari awal.
“Saya menargetkan satu minggu ke depan, kami masukkan surat permohonannya ke meja gubernur,” kata Erlan di Jakarta, Kamis (1/6).
Proses pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta, terpaksa ditunda kata Erlan dengan alasan adanya penambahan pasal saat pembahasan bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Ppenambahan pasal tersebut aku Erlan diajukan mendadak. Tetapi, dirinya optimis jika 65 pasal tambahan sangat penting diajukan untuk eksistensi dan kekebalan hukum perusahaan.
“Agar kami bisa segera melakukan sinkronisasi,” tukas Erlan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















