Ilustrasi Segel KPK (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Martondang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Marisi dianggap oleh jaksa KPK terbukti mengkorupsi proyek dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa (Marisi) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK Ronald Worotikan, saat membacakan surat tuntutan untuk Marisi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).

Marisi mengkorupsi proyek alkes Udayana dengan berapa cara. Pertama, mempengaruhi panitia lelang dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek alkes dimaksud. Kedua, mempengaruhi proses evaluasi penawaran dari para peserta lelang dengan mengikut-sertakan ‘orang’ Permai Grup di dalamnya. Diketahui, PT Mahkota Negara merupakan perusahaan yang bernaung di bawah nama Permai Grup.

Dua cara itu dilakukan agar PT Mahkota Negara keluar sebagai pemenangan lelang proyek alkes Unud. Perbuatan tersebut dilakukan Marisi atas bantuan pejabat pembuat komitmen proyek alkes RS Unud, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin.

“Perbuatan Terdakwa telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar dan telah merugikan negara Rp 7 miliar.

Marisi dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid