Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dimintai keterangan oleh media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1). Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua dengan tersangka Dewi Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/16

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengakui, bahwasanya proyek pembangkit listrik 35.000 Mega Watt masih dihadang berbagai permasalahan.

“Misalkan begini, dalam rangka pembebasan lahan. Nah kan terjadi dispute harga. Kita harus beli lebih mahal dari masyarakat,” ungkap Sofyan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5).

Diakui Sofyan, masalah-masalah dalam proyek ini jadi salah satu hal yang akan dibahas bersama KPK. Selain itu, sambung dia, pihaknya juga akan menjelaskan soal perkembangan dari proyek 35.000 MW.

Jika dimungkinkan, PLN pun akan mengaku akan meminta bantuan KPK untuk memecahkan masalah dalam proyek ini. Pun termasuk meminta penjelasan dari pihak lembaga antirasuah mengenai kajian yang telah dibuat.

“Ini berkaitan dengan listrik 35.000 Mega Watt sama 45 kilometer transmisi. Kita mau menjelaskan bagaimana sistem pengamanannya, progresnya, terus penyelesaiannya seperti apa. Kendala-kendalanya yang kita hadapi apa saja,” papar dia.

Sofyan sendiri datang ke KPK didampingi beberapa Direktur lainnya, antara lain Direktur Perencanaan Korporat Nicke Widyawati, Direktur Keuangan Sarwono Sudarto, Direktur Human Capital Management Muhamad Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby