Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma hari ini, Kamis (14/4). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

“Pemeriksaan untuk saksi Richard Halim Kusuma untuk tersangka MSN (M Sanusi),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (14/4).

KPK sebelumnya sudah mencekal Richard sejak tanggal 6 April 2016. Ini merupakan pertama kalinya Richard diperiksa. Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan kemarin. Selain Agung kemarin KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja.

Sunny kepada media mengungkapkan peranya sebagai penghubung antara Gubenur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara