Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik jadi ‘pasien’ baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

“Dari hasil penggeledahan di Surabaya malam ini, tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI,” beber Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8).

Seperti diwartakan sebelumnya, sekitar pukul 20.21 WIB tadi Dirut PT ADI tiba di Gedung KPK bersama dengan General Manager PT ADI, Rachmadi Permana. Keduanya tiba ditemani beberapa penyidik KPK.

Diketahui, KPK lebih dulu menetapkan kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap Panitera PN Jaksel, Tarmizi. Lembaga antirasuah mengindikasikan adanha suap Rp 425 juta dari Akhmad ke Tarmizi.

Dugaan awal, suap tersebut diberikan supaya hakim PN Jaksel menolak gugatan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd kepada PT ADI.

PT ADI digugat oleh Eastern Jason lantaran dianggap cedera janji alias wanprestasi dalam pengerjaan sebuah proyek. Dalam gugatannya, Eastern Jason meminta PT ADI mengganti kerugian sebesar 7 juta dolar Amerika Serikat dan 131.000 dolar Singapura.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby