Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik bersama dengan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini, resmi berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8). Penahanan ini merupakan kegiatan lanjutan dari operasi tangkap tangan KPK di PN Jaksel pada Senin (21/8).

“Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan TMZ, AKH dan YN untuk 20 hari pertama. TMZ ditahan di Rumah Tahanan Pomdan Jaya Guntur, AKZ di Polres Jakarta Timur, dan YN di Polres Jakarta Pusat,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Tarmizi, Akhmad dan Yunus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd melawan PT ADI.

Tarmizi diduga menerima suap dari Akhmad selaku kuasa hukum PT ADI dan Yunus sebesar Rp 425 juta. Suap bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim, yakni menolak gugatan perdata Eastern Jason terhadap PT ADI.

Dalam gugatannya Eastern Jason menganggap PT ADI telah cedera janji alias wanprestasi dalam pengerjaan sebuah proyek. Eastern Jason meminta PT ADI mengganti kerugian sebesar 7 juta dolar Amerika Serikat dan 131.000 dolar Singapura.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid