KPK tahan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020, Kamis (18/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), setelah MKW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023.” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9)

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang terjadi sekitar Agustus 2020. Pada saat itu, Kemensos mengirimkan surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk melakukan audiensi terkait rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili oleh Direktur Komersial, Budi Susanto (BS), yang menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendistribusikan bantuan sosial beras di 19 provinsi di Indonesia. Ini menjadi awal dari persiapan untuk pendampingan distribusi bantuan sosial beras.

Pihak Kemensos memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor bantuan sosial beras dengan nilai kontrak sebesar Rp326 miliar. Namun, dalam prosesnya, terdapat kejanggalan, termasuk penunjukan PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan pendamping tanpa proses seleksi yang jelas.

Penyidik KPK juga menemukan rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT Primalayan Teknologi Persada dengan pencantuman tanggal kontrak yang mundur. Selain itu, terdapat penarikan uang yang tidak terkait dengan distribusi bantuan sosial beras.

Akibat perbuatan para tersangka, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MKW dan beberapa pihak lainnya saat ini akan menjalani proses hukum selama penahanan mereka.

(Abdul Jalil)