Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — KPK menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan virus flu burung dengan menggunakan APBN Perubahan pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun 2007.

“Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap Freddy Lumban Tobing Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang sebagai tersangka dalam pengadaan ‘reagen’ dan ‘consumable’ penanganan virus flu burung,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Senin (21/12).

Dalam dakwaan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar, disebutkan PT CPC mendapat keuntungan sebesar Rp10,861 miliar dari proyek tersebut dari total nilai kontrak Rp29,39 miliar, namun nilai total kerugian negara adalah mencapai Rp12,331 miliar.

Freddy mengatur spesifikasi alat kesehatan dalam “Term of Reference (ToR)” sehingga sepesifikasi alat kesehatan telah megnarah kepada sejumlah produk reagen dan consumable dari PT CPC selaku subdistributor dari PT Elo Karsa Utama (PT EKU).

Selanjutnya Mulya Hasjmy selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik menyetujui pengadaan reagen dan consumable bisa dilakukan dengan Penunjukan Langsung dengan pertimbangan flu burung merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan perlu penanganan segera serta waktu pelaksanaan sudah mendekati batas akhir tahun anggaran 2007 sehingga tidak memungkinkan dilakukan lelang umum.

PT CPC juga menyusun harga perkiraan sendiri demikian pula dengan data spesifikasi teknis. Freddy pula yang melakukan negosiasi harga.

“Tersangka FLT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dengan menggunakan APBN Perubahan Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007,” tambah Yuyuk.

Atas perbuatannya, Freddy disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal itu mengatur mengenai Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara yang terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Surat perintah penyidikan (sprindik) Freddy Lumban Tobing ditetapkan pada 16 Desember 2015, atau pada hari terakhir masa tugas Pimpinan KPK 2011-2015 Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Terkait perkara ini, Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2 September 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu