Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pelayanan rujukan (Rumah Sakit) Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010.

Mereka adalah, Suwiyatno Hariyanto selaku Direktur PT. Poly Jaya Medikal, Eddy Kristiyanto selaku Marketing Manager PT. Nur Anda Risti, Masrizal A Syarief selaku Direktur Utama PT. Graha Ismaya dan Ferdisar Adrian selaku Direktur PT. Sarandi Karyo Nugraha‎.

“Keempatnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dua saksi ada keterangan soal ketidak hadirannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (8/7).

Dia menjelaskan, dua orang saksi yang memberikan keterangan soal ketidakhadirannya yakni ‎saksi Eddy Kristiyanto dan saksi Masrizal A Syarief. ‎Saksi Eddy tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena berstatus tahanan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada beberapa Puskesmas di Jakarta Barat.‎

“Saksi Masrizal tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan memberikan kuasa kepada karyawan perusahaan PT. Graha Ismaya mewakili untuk diperiksa sebagai saksi. Namun penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan menolak kehadiran kuasa atas nama Masrizal A Syarief tersebut,” jelasnya.

Sementara untuk dua saksi lainnya Saksi Suwiyatno Hariyanto selaku Direktur PT. Poly Jaya Medikal), dan Saksi Ferdisar Adrian selaku Direktur PT. Sarandi Karyo Nugraha tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa keterangan.‎ “Keduanya tidak hadir tanpa keterangan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka ‎yakni Zuherli selaku Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka Mulindra Tafit selaku Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, yang juga mantan Sekretaris Dinas Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Muaro Jambi Tahun 2010.

Penetapan kedua Tersangka dalam Pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Rujukan (Rumah Sakit) Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010, untuk pekerjaan sebanyak 36 jenis alat kesehatan yang berjumlah 80 unit tersebut diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya.

Untuk diketahui, tersangka Zuherli selaku Direktur PT. Sindang Muda Serasan juga telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI dalam dua kasus korupsi lainnya di Propinsi Jambi.

Pertama kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi, bersama dengan Tersangka MIR (PNS RSUD Raden Mattaher Jambi / Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana).

Kedua Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Rujukan (Rumah Sakit) Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi, Tahun Anggaran 2010 bersama dengan Tersangka MT (Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi /Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010. Zuherli juga berstatus tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby