Jakarta, Aktual.com — ‎Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ), La Musi Didi didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga menjalankan proyek fiktif terkait pengerjaan Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Paniai dan Sentani tahun anggaran 2008, serta pekerjaan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Memberamo tahun anggaran 2009 dan 2010 di Provinsi Papua.

“Perbuatan La Musi bertentangan dengan keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” papar Jaksa KPK,Rini Triningsih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).

Akibat Perbuatan yang di lakukan anak buah mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp43.362.781.473.

“Atas perbuata‎nnya, terdakwa diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Jaksa.

Jaksa memaparkan, pekerjaan proyek DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo pada TA 2009-2010 dilatarbelakangi oleh kebutuhan listrik Provinsi Papua dan PT Freeport. Pekerjaan ini merupakan kelanjutan dari proyek DED PLTA di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Sentani pada 2008.

Namun, karena Dinas Pertambangan dan Energi tidak memiliki pengalaman dalam pembuatan dokumen pengadaan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Jannes melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu.

Pada awal 2009, Barnabas kemudian mengarahkan supaya kegiatan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo dikerjakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) yang sebagian besarnya dimiliki oleh Barnabas atau keluarganya.

“Menanggapi hal tersebut, Barnabas mengatakan dokumen pengadaan nantinya akan disusun PT lndra Karya dan teknis administrasinya dibantu oleh Lamusi Didi dari PT KPIJ. Sedangkan Distamben Provinsi Papua hanya sebagai juru bayar saja,” beber Jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby