Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), Rudy Nanggulangi, bersikeras bahwa uang Rp100 juta yang dikeluarkan perusahaannya bukan untuk menyuap Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution.
Klaim Rudy, uang tersebut untuk konsultan hukum yang mengawal rencana investasi PT MTP untuk perkebunan kelapa sawit di Palembang, Sumatera Selatan.
“Yang pertama Rp100 juta, yang berikutnya ada Rp100 juta lagi, itu untuk konsultasi ke lawyer saja. Karena mau konsultasi untuk aturan dan kondisi kemapanan di sana (Palembang),” kata Rudy saat bersaksi dalam persidangan Edy Nasution, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10).
Pengakuan Rudy lantas membuat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram. Agus Rahardjo Cs kemudian mencecar Rudy untuk menjelaskan secara jujur peruntukkan uang Rp100 juta itu.
“Saudara sudah disumpah. Keterangan yang minggu lalu masih melekat sampai sekarang. Yang benar bagaimana?” cecar Jaksa Dzakiyul Fikri.
Rudy pun tetap dengan jawabannya bahwa uang itu tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan suap Edy Nasution.
“Uang itu untuk konsultasi pak,” jawab Rudy.
Edy Nasution selaku Panitera PN Jakpus didakwa menerima suap Rp100 juta dari Doddy Aryanto Supeno, orang kepercayaan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Uang tersebut menurut jaksa berkaitan dengan permintaan PT MTP untuk menunda proses pemanggilan atau ‘aanmaning’ perkara niaga melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
PT MTP memang berseteru dengan PT Kymco lantaran dinyatakan wanprestasi oleh Pengadilan Arbitrase di Singapura. PT MTP dinyatakan wanprestrasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar 11.100.000 Dollar AS.
Namun, lantaran PT MTP tidak juga melaksanakan kewajibannya, PT Kymco mendaftarkan putusan itu ke PN Jakpus agar dapat dieksekusi di Indonesia. PN Jakpus kemudian melakukan ‘aanmaning’ PT MTP pada 1 September 2015 dan 22 Desember 2015.
Namun, Eddy Sindoro dan Rudy Nanggulangi selaku petinggi PT MTP tidak dapat memenuhi panggilan. Eddy Sindoro selanjutnya menugaskan anak buahnya, Wresti Kristian Hesti untuk mengupayakan penundaan pelaksanaan aanmaning, dengan melakukan pendekatan kepada Edy Nasution.
Hesti lalu bertemu Edy Nasution di PN Jakpus pada 14 Desember 2015, dan meminta dilakukan penundaan aanmaning. Edy Nasution menyetujui dengan menunda ‘aanmaning’ sampai Januari 2016. Tapi ada imbalan yang harus diberikan yakni sebesar Rp100 juta.
Permintaan uang dari Edy Nasution selanjutnya dilaporkan Hesti kepada Eddy Sindoro, dan disetujui. Atas persetujuan Eddy Sindoro, Hesti menugaskan Doddy Aryanto Supeno untuk menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy Nasution. Penyerahan uang dilakukan pada 17 Desember 2015, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: