Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, dan Juru Bicara MA Suhadi saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Djoko Eko Suprastowo merupakan pihak yang mewakili PT Duta Graha Indah (DGI) dalam pemeriksaan hari ini.

Diketahui, hari ini penyidik KPK memanggil PT DGI untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, jika suatu perusahaan dipanggil untuk menjalani proses hukum selaku tersangka, maka diwakili oleh pengurus.

Pengurus dimaksud yakni pihak yang dapat mempengaruhi, yang dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi, atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“(Yang mewakili PT DGI) Direktur Utama, walaupun mungkin tuntutannya nanti nggak ke Dirut-nya tapi ke perusahaannya,” beber Agus, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). Meski begitu, belum terkonfirmasi apakah Eko memenuhi panggilan tersebut.

PT DGI yang kini telah berganti nama menjadi PT NKE diduga melakukan korupsi dengan merekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta menggelembungkan harga pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan RS Unud. Akibat dari dugaan tersebut, timbul kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 25 miliar.

Terkait kerugian negara itu, PT DGI telah menitipkan uang sebesar Rp 15 miliar ke KPK, dalihnya sebagai pengganti. Tapi menurut Agus, uang Rp 15 miliar itu tak serta-merta menghilangkan tindak pidana yang ditengarai dilakukan oleh PT NKE sewaktu masih memakai nama PT DGI.

“Tergantung dari proses pemeriksaan dan proses pengadilan, dan kita juga sampaikan di dalam ya kalau yang Rp 25 miliar itu kan hanya satu proyek, dulu mengerjakan beberapa proyek,” terang Agus.

PT DGI sendiri disinyalir tak hanya mengkorupsi proyek RS Unud. Ada satu proyek lagi yang juga disalahgunakan oleh mereka, yakni proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

(Reporter: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka