Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo membantah pernah memberikan uang kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik Sugiharto.

“Pernah saksi memberikan uang Rp5 miliar ke Pak Sugiharto?” tanya salah satu anggota jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan perkara pengadaan paket e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/4).

“Tidak pernah,” jawab Anang.

“Pernah juga memberikan uang lewat Vidi Gunawan (adik Andi Agustinus) ke Pak Sugiharto?” tanya jaksa.

“Saya ketemu Vidi itu cuma di PNRI tidak pernah ketemu dengan dia setelah itu,” jawab Anang.

Saksi Anang juga membantah pernah memberikan uang Rp4 miliar kepada Sugiharto. “Pernah dititipkan oleh anggota konsorsium lain untuk diserahkan ke Sugiharto?” tanya jaksa KPK.

“Tidak pernah,” jawab Anang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu