Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo), Risnoe Wardhono harus berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Crane Container (QCC) PT Pelindo II.

“Dia diperiksa untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).

Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi kepada Risnoe. Tapi yang jelas ada dugaan bahwasanya yang bersangkautan mengetahui cara korupsi mantan anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno.

“Seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui, melihat, merasakan dan mendengar tindak pidana yang terjadi,” kata Priharsa.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding melakukan penggelembungan harga pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II. Selain itu dugaannya adalah penyelewengan kewenangan dengan menunjuk langsung Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lantaran dugaan perbuatan itu, ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 32,6 miliar.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby