Terlihat Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan (batik biru) mendatangi KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi membatalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, terkait kasus dugaan suap pengesahan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pembatalan itu dilakukan lantaran penyidik ingin memfokuskan diri untuk menelusuri proses pengesahan Raperda tersebut serta landasan hukumnya.

“Untuk hari ini ingin fokus dulu untuk mendalami detail usulan Raperda dari pemerintah provinsi DKI Jakarta, dan landasan-landasan hukum serta kebijakan terkait zonasi dan tata ruang,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).

Meski begitu, Priharsa mengaku bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap pria yang disebut-sebut sebagai anak dari Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan tersebut.

“Penyidik membatalkan pemanggilan kepada Richard Halim Kusuma dan akan memanggil yang bersangkutan pada pekan depan.”

Sesuai jadwal pemeriksaan, KPK hari ini memang memanggil sejumlah pejabat dari perusahaan yang mengerjakan reklamasi teluk Jakarta. Ada dua pejabat PT Agung Podomoro Land yang hari ini diperiksa.

Mereka adalah Direktur Keuangan Cesar M Dela Cruz serta Miarning Ang selaku Direktur Legal Podomoro. Keduanya pun sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu