Jakarta, Aktual.com — Tak hanya staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja dicekal ke luar negeri oleh KPK. Pihak KPK juga telah mencekal Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma.

Pencekalan untuk Richard juga dilakukan sejak 6 April 2016 kemarin. “(Alasannya) jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (7/4).

Pecekalan terhadap Richard tentunya terkait kasus dugaan suap pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, Sunny memang diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap pengesahan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Keterlibatan Sunny dibeberkan oleh pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murti.

Menurut pengacara salah satu tersangka kasus suap pengesahan Raperda Reklamasi ini, Sunny berperan sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pelaksana reklamasi, khususnya PT Agung Podomoro Grup.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu