Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Titan Infra Energy Darwan Siregar menilai, pernyataan Bank Mandiri yang menyebut bahwa utang senilai US$ 450 juta kepada kreditur sindikasi belum jelas penyelesaiannya, seperti disampaikan VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano, sebagai pernyataan yang tidak dilandasi fakta.
Pasalnya, merujuk pada data yang ada dari korespondensi antara Titan dan Kreditur Sindikasi selama 2 tahun ini Titan terus berupaya mengajukan restrukturisasi dan penjualan asset demi kelancaran pengembalian fasilitas sindikasi.
“Sayangnya sampai dengan saat ini Kreditur Sindikasi belum memberikan tanggapan positif terkait proposal-proposal restrukturisasi yang diajukan,” ujar Darwan Siregar dalam Siaran Pers, Selasa (5/7).
Pernyataan Bank Mandiri menyebut para kreditur masih belum menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan Titan, sebagai informasi yang menyesatkan karena tidak dilandasi dengan fakta yang sebenarnya.
Pasalnya, sejak 2020 hingga saat ini, Titan sudah tiga kali mengajukan proposal restrukturisasi, terakhir pada tanggal 18 Januari 2022, namun hingga kini belum mendapatkan respon yang jelas dan konkrit sebagaimana proposal restrukturisasi Titan ajukan ke Kreditur Sindikasi. Karena itu, Titan tetap akan kembali mengirimkan proposal restrukturisasi.
Darwan mengatakan, selama proses permohonan restrukturisasi yang dilakukan dalam periode tahun 2021, Titan tetap melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya USD 46,446,198.
Begitu juga selama semester 1 periode tahun 2022 Titan telah melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya USD 35,125,382. Seluruh pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam CAMA yakni dengan pendebetan yang dilakukan oleh Bank Mandiri selaku Agen Fasilitas.
“Bagaimana mungkin pembayaran sebesar itu yang dilakukan melalui rekening Bank Mandiri dan pelaksanaan pendebetan dilakukan oleh Agen Fasilitas yang notabene adalah juga Bank Mandiri namun disebutkan bahwa PT Titan Infra Energy tidak melakukan pembayaran apapun,” tegas Darwan.
Karena itu, pernyataan bahwa Titan mencicil utangnya sejak Februari 2020 dan oleh karenanya dianggap macet jelas pembohongan publik dan memiliki tendensi tertentu yang tidak sepatutnya dilakukan.
Tudingan bahwa kreditur sindikas tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari Titan dinilai tidak tepat. Titan tetap melakukan kewajibannya untuk membuat laporan keuangan audited setiap tahun. Namun sejak tahun 2019 sampai dengan 2021, laporan keuangan audited belum dapat diterbitkan oleh Ernst & Young dikarenakan tidak tersedianya Surat Pernyataan Kreditur Sindikasi yang masih diperlukan auditor.
“Hal ini tentu tidak benar dikarenakan terlihat jelas ada maksud tertentu di balik tidak dikeluarkannya Surat Pernyataan tersebut. Namun demikian sebagai itikad baik, PT Titan Infra Energy tetap membuat dan mengirimkan laporan keuangan inhouse kepada Kreditur Sindikasi,” tegasnya.
Menurut Darwan, menyelesaikan kredit macet itu simple, yakni dengan melunasi seluruh utang. Namun pernyataan pihak Bank Mandiri bahwa Titan harus membayar dan tanpa berdalih apapun, seakan menunjukkan Bank Mandiri tanpa diserta dukungan data yang sahih dan mengabaikan fakta-fakta yang terjadi di dunia.
Termasuk juga tidak memperhitungkan agunan PT Titan Infra Energy yang nilainya minimal 100 persen plus 20 persen dari jumlah utang PT Titan Infra Energy yang sebesar USD 450 juta.
“Apalagi kalau memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan sampai dengan saat ini, maka persentase agunan bisa lebih besar lagi dari 120 persen,” ucap Darwan.
Fakta bahwa hampir seluruh usaha besar, menengah, kecil, sampai dengan UMKM sangat terdampak akibat adanya pandemic adalah tidak dapat dihiraukan begitu saja.
Hal ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan jajaran, termasuk badan pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan yang dengan segera mengeluarkan himbauan untuk relaksasi dan restrukturisasi fasilitas kredit untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi.
Patut diketahui bahwa dengan pendapatan sebesar US$ 226 juta pada tahun 2020 tidak serta merta menunjukan kinerja perusahaan yang membaik dan memberikan keuntungan. Hal ini tentu saja tidak lepas dari harga ICI / HBA selama tahun 2020 dimana nilai ICI-4 terendah menyentuh harga USD 22.63 dan HBA menyentuh harga USD 49.42, turun 25% dari rata-rata HBA pada periode tahun 2019. Hal ini berarti harga jual beli batubara lebih rendah daripada harga produksi.
Seiring dengan membaiknya harga jual batubara di periode tahun 2021, PT Titan Infra Energy telah menunjukan itikad baiknya dengan memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi. Selama Periode tahun 2021, PT Titan Infra Energy telah melakukan pembayaran sekurangnya USD 46,446,198.
Narasi bahwa PT Titan Infra Energy sebagai pengemplang utang dan tidak mau berunding dengan Kreditur Sindikasi, semakin menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak mempunyai data dan pengetahuan sama sekali tentang Perjanjian Fasilitas antara PT Titan Infra Energy dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, Credit Suisse Bank dan Trafigura Pte Ltd.
Sebab, jelas tersurat dalam perjanjian tersebut bahwa Perjanjian Fasilitas dibuat dan tunduk pada hukum Negara Inggris dan satu-satunya penyelesaian sengketa di antara penandatangan perjanjian adalah melalui Arbitrase.
Dalam hal ini, lima pihak tersebut sepakat menggunakan Pengadilan Arbitrase Singapura. Perjanjian Fasilitas itu mengikat dan merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Karena itu, sikap Bank Mandiri dengan melaporkan Titan ke Badan Reserse Kriminal Polri adalah perbuatan hukum di luar kepatutan dan abuse of power dari PT Bank Mandiri Tbk terhadap debiturnya sendiri.
“Ini menimbulkan pertanyaan, apakah Bank Mandiri juga melaporkan debitur-debitur lainnya yang terlambat melakukan pembayaran cicilan rumah ke polisi?,” tanya Darwan.
Sejak perjanjian ditandatangani, hingga saat ini setidaknya sudah ada 32 kali korespondensi antara PT Titan Infra Energy dengan Kreditur Sindikasi. Termasuk dalam korespondensi tersebut, ada 3 proposal restrukturisasi yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Kreditur Sindikasi. Ketiga proposal tersebut tidak pernah ditanggapi secara memadai oleh Kreditur Sindikasi.
Di antara korespondensi tersebut, PT Titan Infra Energy juga pernah meminta ijin Kreditur Sindikasi untuk melakukan penjualan asset namun tidak pernah terealisasi, padahal hasil dari penjualan asset akan digunakan untuk pembayaran Fasilitas Kredit.
Sikap Bank Mandiri menarasikan kredit macet dan niatan ngemplang jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena faktanya, sejak Perjanjian Fasilitas Kredit berjalan hingga akhir Juni 2022, rekening PT Titan Infra Energy di Debt Service Account telah didebet dengan nilai total (pokok dan bunga) sebesar ±USD 211 juta. Sebagai informasi, pendebetan terakhir pada tanggal 23 Juni 2022 sebesar USD 15,090,444.63.
Jadi, kata Darwan, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang memiliki hutang awal di Agustus 2018 sebesar USD450 juta dan sudah membayar pokok dan bunga sejumlah USD 211,018,393 dianggap mengemplang dan beritikad buruk.
Menurut Darwan, Titan memahami system perbankan mengkategorikan status pinjaman dari kolektibilitas 1 sampai dengan kolektibilitas 5.
Status ini akan terus dievaluasi berdasarkan pembayaran yang dilakukan. Titan dengan itikad baik terus melakukan pembayaran dan usulan restrukturisasi sebagaimana dijelaskan dalam point-point diatas, agar dapat keluar dari status kolektibilitas.
Namun segala upaya tersebut tidak dilihat sebagai itikad baik, malahan narasi “kredit macet” terus menerus digaungkan oleh Bank Mandiri dikarenakan adanya kepentingan tertentu.
Karena itu, Darwan meminta kepada PT Bank Mandiri Tbk. untuk mencabut seluruh pernyataan bohong dan sesat kepada publik tersebut.
“Kami tetap berkeinginan untuk menyelesaikan Perjanjian Fasilitas ini secara musyawarah mufakat dengan seluruh Kreditur Sindikasi, antara lain dengan menyelesaikan proses restrukturisasi yang diajukan,” ujar Darwan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu