Surabaya, Aktual.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang, diharapkan bisa diikuti oleh semua pihak, termasuk penyandang disabilitas (cacat).
Hal ini karena, fasilitas dalam pemilihan, tidak mendukung bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka kesulitan untuk mengikuti proses pencoblosan, bahkan tidak sedikit bagi mereka tidak melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suaraa (TPS).
Salah satu penyandang Disabilitas asal Mojokerto, Jawa Timur, Rovik, mencontohkan di Mojokokerto penyandang disabilitas hanya difasilitasi pelatihan seperti menjahit, melukis, servis elektronik dan sebagainya. Tetapi tidak pernah diberi wawasan mengenai pemilihan umum.
“Saya tidak hanya berharap, pemimpin yang baru bisa memanfaatkan penyandang disabilitas. Tetapi para calon-calon pemimpin itu termasuk panitia penyelenggara pemilihan kepala daerah bisa memberikan fasilitas penyandang disabilitas untuk ikut mencoblos,” ujarnya dalam diskusi yang bertemakan “Hak Suara Penyandang Disabilitas” di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/9).
Menurutnya, bagi penyandang disabilitas daksa, masih bisa ikut mencoblos. Tetapi, bagi disabilitas yang menggunakan kursi roda, pastinya akan kesulitan saat mencoblos, karena ada beberapa TPS yang tidak layak atau menghambat penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu, koordinator seminar, Afifudin, dengan keluhan-keluhan seperti ini diharapkan penyandang disabilitas bisa berpartisipasi memberikan hak suaranya.
“Harapan kita, letak TPS harus datar, tidak ada trap atau di dataran yang tinggi. Jika ini dipenuhi oleh KPU, maka suara penyandang disabilitas akan tersalurkan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: