“Dengan ditetapkannya undang-undang itu, maka Perppu Ormas sudah almarhum, sudah tidak ada,” kata Fajar.

Lebih lanjut ia menuturkan, ketika Perppu itu sudah dinyatakan dalam UU, praktis perkara yang bergulir menjadi kehilangan obyek.

Sehingga sambung Fajar, jika perkara tersebut kehilangan obyek maka tidak dapat diterima.

“Kalau kehilangan obyek berarti NO (niet ontvankelijke verklaard) tidak dapat diterima karena objeknya sudah tidak ada,” terang dia.

Akan tetapi, sambung Fajar, MK menilai peluang menguji substansi Perppu Ormas tetap bisa dilakukan asalkan perkaranya dibuat menjadi baru dengan bahan pengujian yang sama.

“Tapi ya itu tadi, peluang untuk menguji substansi Perppu ini kan tidak hilang. Undang-undang tentang penetapan perppu itu kemudian bisa dimungkinkan untuk diuji kembali dengan perkara baru.”

“Kalau dulu menguji perppu, sekarang menguji undang-undang penetapan Perppu, kira-kira begitu,” demikian Fajar menambahkan.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka