Jakarta, Aktual.com – Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK resmi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional Prioritas 2015 setelah Rapat Paripurna pada (Selasa 23/6) mengesahkannya.
Hal ini dikatakan Ketua Badan Legislasi DPR RI Sareh Wiyono.
“RUU tentang perubahan atas UU no 30 tahun 2002 tentang KPK disetujui menggantikan RUU tentang perubahan UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, selanjutnya diusulkan dalam prolegnas prioritas 2016,” kata Sareh.
Hal itu dikatakan Sareh dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa siang, yang salah satu agendanya mengesahkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas 2015.
Dia menjelaskan pada awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui karena UU KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomor urut 63 terlalu mendesak.
Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, menurut dia, berkomitmen melakukan perubahan UU no 30 tahun 2002 dengan beberapa alasan kegentingan.
“Kewenangan penyadapan dengan pelanggaran HAM, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan,” ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan alasan kegentingan dari pemerintah yaitu perlunya dibentuk dewan pengawas mengenai pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.
Menurut dia, karena pemerintah akan memasukkan RUU perubahan UU no 30 dalam prolegnas prioritas 2015, akhirnya Baleg dapat menyetujui usulan tersebut.
Selain itu, Baleg meminta pemerintsh untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut karena penambahan atau pengganti RUU prioritas harus dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh: