Jakarta, Aktual.co — Pimpinan rapat sidang Paripurna DPR, Agus Hermanto mengesahkan penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemda, pada rapat paripurna DPR, Selasa (20/1).
“sesuai persetujuan fraksi-fraksi maka disahkannya Perppu nNo 1 dan No 2 tahun 2014 menjadi Undang-undang”, kata agus saat menutup rapat paripurna, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebelum disahkan, beberapa fraksi menyampaikan catatan terhadap perpu tersebut. Anggota dari Fraksi PAN, Sukiman menyampaikan catatan untuk dilakukan revisi setelah disahkan menjadi Undang-undang.
“kami memberikan catatan bahwa kami berpendapat setelah Perppu ini disahkan menjadi undang-undang maka segera lakukan revisi secepatnya, dan menyangkut pasangan kepala daerah harus di revisi terlebih dahulu dalam penetapan Perppu”, katanya.
Sementara itu, Fraksi partai Golkar memandang sesuai denga UU 12 tahun 2011 bahwa Perppu ini hanya bisa diterima dan ditolak oleh fraksi, partai Golkar bersikap menerima. Namun setelah dipelajari pada Perppu No 1 tahun 2014 pasal demi pasal terdapat masalah dan perlu diperbaiki.
Artikel ini ditulis oleh:

















