Jakarta, Aktual.com – Pusat Kajian Keuangan Negara (PKKN) berpendapat pemerintah sebenarnya tidak perlu lakukan pemangkasan di alokasi belanja non subsidi di RAPBN 2017.
Rencana pemangkasan dilakukan. Menjadi Rp82,7 triliun dari sebelumnya Rp83,4 triliun (APBN-P 2015) untuk belanja non subsidi yang antara lain untuk subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, dan Public Service Obligation (PSO).
“Nawacita sebenarnya dapat diakselerasi melalui Dana Desa dan subsidi non energi ini. Sebaiknya jangan dipotong,” kata Direktur PKKN Prasetyo dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, di Jakarta, Selasa (16/8).
Pemangkasan juga dialami di belanja transfer ke daerah yang baru-baru ini menuai protes dari daerah. Di RAPBN 2017 yang disampaikan Presiden Jokowi, disebutkan belanja transfer ke daerah direncanakan dipangkas 4,18 persen.
Diakui Prasetyo, rencana memangkas dana transfer ke daerah di satu sisi dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih mandiri. Namun kebijakan ini juga perlu dievaluasi dan didiskusikan lebih mendalam. “Karena juga menyangkut proyek-proyek pemerintah di daerah,” ujar dia.
Adapun komponen yang mengalami pemangkasan adalah: Dana Bagi hasil (DBH) turun sebesar 4,97 persen dan Dana Alokasi Khusus (DAK) turun sebesar 19,57 persen.
Sedangkan komponen yang mengalami kenaikan yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) naik 4,79 persen, Dana Otonomi Khusus naik sebesar 8,19 persen, dana transfer lainnya (DID) naik sebesar 33,3 persen, serta dana desa naik sebesar 21,70 persen.
Artikel ini ditulis oleh: