Jakarta, Aktual.co — Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai menginventarisasi benda, bangunan, situs, dan kawasan yang patut diduga sebagai cagar budaya.
“Sudah ada tim yang dibentuk oleh kami dan sejak beberapa waktu lalu kami mulai turun ke lapangan guna mengecek sejumlah lokasi yang diduga cagar budaya,” ujar Kabid Budaya dan Pariwisata Disbudparpora Sumenep Sukaryo di Sumenep, Rabu (25/3)
Pada tahun ini, kata dia, pihaknya fokus menginventarisasi benda, bangunan, situs, dan kawasan yang patut diduga cagar budaya di dua kecamatan, yakni Kota dan Kalianget.
“Pada Rabu ini, kami mengecek dua bangunan di Kecamatan Kota yang sebenarnya masih dalam satu kawasan, yakni Kraton dan Museum Daerah Sumenep,” ucapnya.
Sementara itu, di Kalianget terdapat sejumlah bangunan yang merupakan peninggalan zaman Belanda dan statusnya patut diduga sebagai cagar budaya.
“Setiap warga negara Indonesia punya hak untuk mengusulkan benda, bangunan, situs, dan kawasan tertentu guna ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, kalau tidak ada yang aktif atau mengajukannya, kami di Disbudparpora Sumenep yang tentunya akan mendaftarkannya,” paparnya.
Sukaryo menjelaskan, penetapan cagar budaya yang berada di kota/kabupaten dilakukan oleh kepala daerah setempat.
“Namun, sebelumnya benda, bangunan, situs, dan kawasan yang diduga cagar budaya itu harus didaftarkan oleh kami kepada tim ahli cagar budaya. Setelah dinilai memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya oleh tim ahli, baru diajukan kepada kepala daerah untuk ditetapkan,” katanya.
Ia juga mengemukakan, hingga sekarang belum satu pun benda, bangunan, situs, dan kawasan di Sumenep yang ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Kalau yang patut diduga sebagai cagar budaya memang banyak di Sumenep. Namun, untuk sementara belum ada yang ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya, menegaskan.
Artikel ini ditulis oleh:

















