Ilustrasi Asap Rokok/Antara
Ilustrasi Asap Rokok/Antara

Serang, aktual.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan bahwa sekolah merupakan kawasan bebas rokok dan siswa yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi.

“Namun tentunya tidak dibenarkan jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok bagi siswa. Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Lukman belum menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang akan diberikan. Ia menyebutkan bahwa Pemprov Banten akan meminta klarifikasi dari semua pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa larangan merokok di lingkungan sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. “Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut,” katanya.

Terkait dugaan penamparan siswa yang dilakukan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, Lukman menyampaikan bahwa yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan. “Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan bahwa Kepala SMAN 1 Cimarga telah dinonaktifkan sementara untuk menjaga suasana kondusif di sekolah. “Sambil melakukan pendalaman, kami menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif, karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” ujar Deden.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain